*Mengapa di perlukan mediasi ketingkat Muspika yang melibatkan
Kecamatan,Polsek,koramil serta dua kelurahan yang bertikai juka para
korban yang akan melapor.
*Entah siapa yang mulai yang jelas HM
yahya Yusuf selaku Kepala desa Ngabar Kec.Kejayan bersengketa dg mantan
selingkuhannya Hotimah 30 th ds.Karang Pandan Kec.Rejoso Pasuruan yang
telah menjual rumah dan tanah milik Kades Ngabar seluas 520 m2.
*Dorongan setan mana yang telah melaporkan mantan selingkuhannya ke
Polsek Kejayan dan memunculkan pemerasan yang dilakukan Hotimah dg Oknum
Polisi yang jadi dalang sekaligus sekarang jadi selingkuhan pihak
hotimah.
*Inilah keruwetan yang timbul yang mengakibatkan di
adakannya dading di kantor kecamatan yang di adakakan Drs.Suhartoyo MM
sang camat serta di hadiri Kapolsek Kejayan Salim SH serta di dampingi
dan di ketahui Koramil setempat.
*Ancaman dan tekanan serta
pemerasan terlontar dari masing masing pihak bahkan pemilik tanah
Kusaeri juga melaporkan penipuan ini ke POLSEK Gadingrejo Pasuruan yang
seakan di hambat karena alasan yang kurang jelas.
*Semoga masing
masing pihak sadar akan perbuatan pelanggar hukum yang akhirnya
melibatkan beberapa LSM dan ormas yang ingin menjadi mediator yang
saling menyejukkan.
*Ini adalah bentuk kesalahan masyarakat dalam
berumah tangga serta merasa ada yang di rugikan atau tidak di enakkan
bahkan ada yang di aniaya yang dalam hukum rumah tangga namanya
0 komentar