Rakyat desa dengkol kecamatan singosari dan rakyat desa saptorenggo kecamatan pakis serta rakyat desa asrikaton kecamatan pakis menuntut dan menggugat pencaplokan 600 Ha tanah mereka yang telah dicaplok dan di haki dengan cara memalsukan surat-surat oleh aparatur ANGKATAN UDARA Abdurrahman Saleh beserta dan bersekongkol dengan pihak-pihak terkait yang telah membuat sertipikat palsu atas lahan tersebut, sudah beberapa kali korban dari kesewenang-wenangan institusi tersebut berupaya menemui komandan LANUD Abdurrahman Saleh tetapi tidak ada titik temu bahkan mengadakan demo ke DPRD kabupaten Malang juga tidak ada hasil. adakah institusi terkait melalui kolom RAME (Rakyat Menggugat) bisa ada titik temu yang mumphuni selaras sejalan tanpa mengorbankan rakyat?