Rakyat desa dengkol kecamatan singosari dan rakyat desa saptorenggo
kecamatan pakis serta rakyat desa asrikaton kecamatan pakis menuntut dan
menggugat pencaplokan 600 Ha tanah mereka yang telah dicaplok dan di haki
dengan cara memalsukan surat-surat oleh aparatur ANGKATAN UDARA
Abdurrahman Saleh beserta dan bersekongkol dengan pihak-pihak terkait
yang telah membuat sertipikat palsu atas lahan tersebut, sudah beberapa
kali korban dari kesewenang-wenangan institusi tersebut berupaya menemui
komandan LANUD Abdurrahman Saleh tetapi tidak ada titik temu bahkan
mengadakan demo ke DPRD kabupaten Malang juga tidak ada hasil. adakah
institusi terkait melalui kolom RAME (Rakyat Menggugat) bisa ada titik
temu yang mumphuni selaras sejalan tanpa mengorbankan rakyat?