You Are Here: Home» » SOTER (somasi terbuka)

  1. Penyimpangan daya oleh PLN membuat konsumen merugi hingga 35 % dan itu di sebabkan PLN menjual daya atau WATT bukan voltase, sedang dayayang terpasang dilapangan tidak sesuai dengan ANPRA dari pihak konsumen yang rata terjadi penurunan 35% dan apabila di kalikan dengan seluruh pelanggan di seluruh indonesia maka milyaran rupiah yang di korupsi  PLN.
  2. Pembuat polisi tidur bisa di tutuntut 'perbuatan tidak mengenakkan' & 'menghaki milik orang lain' dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
  3. aset PJKA yang terpendam berupa besi, balok jati, & infrastruktur-nya bisa menghidupi yatim piatu dan anak terlantar sekitar 200 tahun.
  4. tembaga & alumunium serta infrastruktur milik PLN yang terpendam bisa dijadikan korupsi tehnik bila di buat pembangkit baru bisa meratakan aliran listrik seluruh rakyat indonesia.
  5. Dinas bina marga dan perhubungan jalan raya bisa mencetak petani dan nelayan kota sekitar 5.000.000 pengangguran mungkinkah itu terlaksana.
  6. Menurut penelitian LSM PIJAR (Persatuan Insan Jalan Raya) renovasi jalan raya seluruh Indonesia banyak terjadi penyimpangan, mark up biaya pembangunan hal itu disebabkan terjadinya persekongkokolan di semua pihak baik sub kontraktor, kontraktor, konsultant, atau dari pihak pemerintah yang mengatasnamakan Jasa Marga atau Dinas Perhubungan.
  7. Muhammad Najaruddin berkoar akan membuka aib partai demokrat setelah di depak dari partai penguasa itu, menurut berbagai kalangan ikan Najaruddin masuk ke dalam wuwu untuk dirinya sendiri dan kolaboratornya bahkan berimbas pada kredibilitas partai demokrat yang telah sangat apik mengusung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. bisakah genderang perang Najaruddin di eliminir?
  8.  Pembubaran dan penutupan lokalisasi di kabupaten blitar di sinyalir banyak penyimpangan hukum dan pelanggaran HAM, hal itu setelah diadakan penelitian penyelidikan dan infestigasi di lapangan yang sarat terhadap kepentingan individu atau golongan bahkan politik, adakah jalan keluar yang dilakukan pihak terkait di bawah kepemimpinan bupati blitar tanpa ekspansi politik yang mengatasnamakan agama, golongan atau pemerintahan.
  9. perum pegadaian utama XIII jln, Dinoyo No, 79 SURABAYA telah mendirikan kontraktor bayangan untuk lepas dari jerat pajak bisakah penyimpangan tersebut  ditolelir oleh kontraktor yang legal dan juga oleh negara sedangkan pegadaian telah menarik bunga tanpa pokok, itu dilakukan berdasarkan pemotongan biaya administrasi, fee, materai, bahkan legalitas notaris yang di potongkan dari pokok pinjaman. pidanakah bunga tanpa pokok tersebut.
  10. Dinas Pekerjaan Umum Bhina Margha PRopinsi Jawa Timur, jln, Gayung Kebonsari No, 167 SURABAYA telah melakukan kesewenang-wenangan pemberian pekerjaan dengan cara kolusi dan nepotisme kepada kontraktor yang loyal terhadap oknum UPT-UPT dijawa timur, adapun modusnya dengan menunjuk secara langsung dan diadakan pemotongan 35% dari biaya kontrak bisakah pihak terkait dikenakan sanksi korupsi dan pelanggaran hukum.

dikatakan oleh Presiden LSM PIJAR (Persatuan Insan Jalan Raya indonesia)

SHADIS
Tags:

4 komentar

  1. Anonim says:

    Sesuai Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang jalan, pasal 12 dan PP No. 34 Tahun 2006 pasal 38, 43 dan 45 bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan tergaggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan (rumaja), ruang milik jalan(rumija)dan ruang pengawasan jalan(ruwasja). Ketentuan pidana dan denda dapat dilihat pada Undang-undang yang sama dalam pasal 63 dan 64. Pemasangan polisi tidur dalam hal ini dapat dikategorikan tindakan atau kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan. Masyarakat dapat mengadukan pihak pemasang penghalang/ polisi tidur kepada kepolisian dalam hal ini yang bertanggung jawab bidang keamanan, ketertiban, penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.

  2. Anonim says:

    PLN menjual daya dalam satuan kilo watt jam (KWH), sedangkan batas daya terpasang dalam VA(VoltAmpere). Dimana KWH rumusnya VA dikalikan Cos Phi dibagi 1000. Saya mohon dijelaskan dimana hal yang dianggap merugikan. Salam Lingga T

  3. Sangat betul sekali, apalagi diselaraskan dengan budaya timur yang ketimuran, serta memiliki sifat "adi luhung" dan mendem "jero njunjung duwur" berdaasarkan norma budaya indonesia, sesuai dengan PAMCASILA & UUD '45 yang anda cantumkan :

    Sesuai Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang jalan, pasal 12 dan PP No. 34 Tahun 2006 pasal 38, 43 dan 45 bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan tergaggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan (rumaja), ruang milik jalan(rumija)dan ruang pengawasan jalan(ruwasja). Ketentuan pidana dan denda dapat dilihat pada Undang-undang yang sama dalam pasal 63 dan 64. Pemasangan polisi tidur dalam hal ini dapat dikategorikan tindakan atau kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan. Masyarakat dapat mengadukan pihak pemasang penghalang/ polisi tidur kepada kepolisian dalam hal ini yang bertanggung jawab bidang keamanan, ketertiban, penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.

  4. contoh :
    PLN menjual DAYA 900 WATT sedang yang di berikan kepada konsumen sekitar 600 watt, harus di tuntut kemana yang 300 watt? srdangkan konsumen membayar 900 watt, perbedaan itu dikalikan biaya beban, biaya pemkaian, uang jaminan, dll. bila dikalikan dengan kerugian yang dialami konsumen PLN di seluruh indonesia, berapa Triliun PLN merugikan konsumennya

Leave a Reply