You Are Here: Home» » CEK "BLONG" SIAPAKAH INI?

cek dari bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk. senilai Rp. 44. 000.000 ,- di bayarkan kepada toko bangunan di malang dan tidak ada dananya, adakah pemilik cek di proses sesuai dengan jalur hukum atau pihak bank telah bersekongkol dengan SUSANTI selaku pemilik cek.
cek ini di bayarkan kepada pengusaha kayu di malang dikeluarkan bank bukopin cabang malang dan dibeerikan oleh ERMAWATI selaku pemilik cek, bisakah polisi melacak CEK BLONG INI.


cek yang di keluarkan oleh BANK ARTHA GRAHA JAKARTA tidak dapat dikeluarkan senilai Rp. 50. 000.000,- pada tanggal 9 agustus 2010. adakah sanksi administrasi untuk pemilik cek.

cek senilai Rp. 6.360.000,- dikeluarkan oleh TOMY GAN CAN HONG melalui bank BCA CABANG PEMBANTU SUDIRMAN MALANG dan tidak cair hingga hari ini. bisakah orang tersebut di DPO kan?.

cek BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk. copy JAKARTA senilai Rp. 51.500.000,- dan tidak cair sampai hari ini, adakah pemilik cek ber itikad baik untuk mebayarnya.

BANK BNI CABANG UNIBRAW MALANG KCN SINGOSARI telah mengeluarkan cek senilai Rp. 4.000.000,- pada tanggal 5-9-2008 dang hingga detik ini tidak terdapat itikad baik dari pemiliknya.

cek BCA tanggal 8-10-2010 yang dikeluarkan KCP GRAND CEMPAKA MAS JAKARTA SENILAI 45.000.000,- dan sampai detik ini tidak pernah cair alias blong.

cek senilai 31.300.000 di keluarkan oleh bank bukopin cabang malang dan sampai hari ini tidak ada penyelesaian juga itikad baik dari pemiliknya.

PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk. telah mengeluarkan cek senilai Rp.19.000.000,- dan hingga hari ini belum ada penyelesaian dari pihak pemberi cek.

BANK CENTRAL ASIA KCU GRESIK telah mengeluarkan cek blong senilai Rp. 150.000.000,- atas nama TIONO HERMANTO dan sampai hari ini belum ada penyelesaian.
Tags:

2 komentar

  1. Anonim says:

    Seingat saya kalau cek blong atau ngak ada dananya penerima harus minta bukti surat tolakan yang dikeluarkan oleh bank dimana cek tersebut dicairkan. Dari bukti tolakan itu baru bisa dilaporkan pihak berwajib dan Bank Indonesia untuk membekukan rekening dan memasukan pengeluar cek kedaftar hitam Bank Indonesia

  2. justru dengan di tampilkannya CEK & GIRO tersebut, kami berharap "sang pemilik" bisa meng-klarifikasi/ mengisi saldo di bank atau membayar sebesar yang telah disebutkan, langkah yang telah kami kerjakan disertai bukti penolakan bahkan ada rekening yang telah di tutup, begitu juga alamat yang diberikan termyata nihil, bisakah dalam kejadian ini pihak bank ikut bertanggung jawab dan lebih hati-hati untuk menerima nasabah yang diberikan cek tersebut, setelah kami selidiki terjadi banyak pelanggaran hukum {pemalsuan data, pemalsuan dokumen negara, pemalsuan status, dan terjadi suatu persekongkolan dengan pihak bank}.

Leave a Reply