You Are Here: Home» AKTUALISASI , berita terbaru , INFORMASI , Rakyat , SANG NOTO LANGIT » *DELAPAN KESALAHAN MOBIL LISTRIK DAHLAN ISKAN*

*NO 19 yang dipalsukan dan tidak ada rekomendasi pemilik legalitas Hukum menjadikan mobil ini dan pemiliknya arogansi tentang peraturan Jalan Raya.
*Nama yang diberikan mobil listrik ini tidak mengacu pada budaya kita yang adi luhung seakan hanya menyetarakan dengan mobil kelas dunia lainnya.
*Bandul gasing mobil listrik tidak akan bisa berhenti secara sepontan serta kekuatan penghentian hanya pada rem yang berkaret bila digunakan tak beraturan maka akan panas serta rusak.
*Tidak memiliki rem grafitasi yang bisa menghentikan secara cepat untuk mengurangi beban pada rem yang aus karena dipergunakan secara maxsimal dan serampangan.
*Harus menggunakan rem tongkang atau rim tanah bila tidak di pakai maka mobil bisa menyatu dengan landasan atau tanah jadi pengganti hand reem tetapi bisa untuk cadangan rem juga.
*Harus memiliki balon udara sebagai pengendali kecelakan serta bisa menyelamatkan sang penumpang bagaikan kursi lontar serta penyelubung benturan bisa mengembung bila emergency.
*Harus mempunyai detektor Petir yang bila kehabisan tenaga bisa mengambil listrik dg jarak 6 m tanpa kabel sedang groun pentanahan langsung dihubungkan pada hand rem yang sudah jadi aliran Mines.
*Harus punya Foucher timbal balik bila pada perjalanan tertentu maka akan mencharger dengan sendirinya malah bisa sebagai generator untuk penerangan Rumah juga menjadikan mobil ini multi fungsi tentang ketenagaannya.(Shadis Pakar Bangsa).

0 komentar

Leave a Reply