You Are Here: Home» AKTUALISASI , berita terbaru , INFORMASI , Kriminal , pemerintah , Rakyat » SAMPAI MATI AKAN MENGGUGAT KANTOR IMIGRASI

pakarbangsa news
Rupanya tidak selamanya keinginan warga masyarakat mentaati Peraturan Dan Hukum yang berlaku di Indonesia, berbuah kebaikan bagi yang bersangkutan. Karena bisa saja yang terjadi justru sebaliknya, alias menyusahkan warga yang punya niat baik tersebut, akibat dipermainkan oleh oknum aparat terkait.

Kenyataan ini dialami ketua Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Kota Batu Malang, Abu Bakar A Salem. Niat baiknya pada Agustus 2004 lalu untuk melapor pada Kantor Imigrasi (KANIM) Kelas I Kota Malang Seputar Paspor Ganda miliknya, malah berubah petaka.

Nasib naas yang dialami Abu Bakar, bermula ketika dirinya pada Tanggal 2 Agustus 2004 sekitar jam 05.00 pagi waktu Malaysia berangkat menuju Johor dengan taxi menuju Singapura. Sesampainya dijalan Chachi Rod, Singapura diketahui PASPOR tidak ada. Selanjutnya Abu Bakar melapor kepada polisi setempat, dan juga melapor ke Kedutaan Indonesia di Singapura, pada hari yang sama.

Pada tanggal 4 Agustus 2004, Abu Bakar kembali dari Kantor Kedutaan Indonesia di Singapura, dan pada sekitar jam 10.00 pagi sudah menerima PASPOR baru. Kemudian sekitar jam 17.00 waktu setempat Abu Bakar berangkat ke Air Port untuk pulang ke Indonesia. Sesampainya di Air Port Singapura ada telepon dari supir taxi yang pernah di tumpangi yang memberitahukan Paspor A/N Abu Bakar ada di taxi Singapura. Hari itu, Abu Bakar pulang ke Indonesia dengan membawa dua PASPOR.
Karena setiap orang hanya boleh memiliki satu PASPOR, dan dirinya selaku pengusaha yang suka keluar negeri melakukan perdagangan lintas negara ini, kuatir akan ada masalah di kemudian hari karena memiliki dua PASPOR, maka setibanya di Indonesia Abu Bakar akan mendatangi Kantor Imigrasi (KANIM) Kelas I Kota Malang untuk melaporkan perihal PASPOR ganda yang diterbitkan pejabat berwenang. Pertama, nomor: AC 946832 yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Kota Malang. Dan yang kedua, N 389611 yang diterbitkan Kedutaan Indonesia di Singapura.

Perampasan Dan Pemerasan

Beberapa hari setelah tiba di Indonesia, pada 13 Agustus 2004 Abu Bakar yang ditemani tamunya yang akan menjadi mitra bisnisnya dalam bidang pengadaan madu, Abdul Kalam dan Istrinya Sulthonah mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Kota Malang untuk melaporkan kepemilikan PASPOR ganda miliknya.
Namun apa lacur, niat baik Abu Bakar melapor justru mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan dari Oknum Wakil Kanim Malang, Hadi Sucipto yang bertindak kasar terhadap Abu Bakar, Abdul Kalam Dan Sulthonah. Dengan cara kasar Hadi Sucipto merampas dua PASPOR, KTP dan uang tunai Rp. 300.000 milik Abu Bakar.
Sedangkan Abdul Kalam Dirampas KTP nya dan ATM Bank Mandiri serta memaksa meminta nomer PIN yang kemudian menyuruh anak buahnya menguras uang sebanyak Rp. 1.700.000 sementara Sultonah dirampas KTP dan PASPOR-nya.
Namun anehnya, setelah merampas semua identitas dan uang sebesar 2 juta tersebut, Hadi Sucipto yang saat itu didampingi anak buahnya Ketut menawarkan perdamaian, yakni semua barang-barang yang dirampas akan dikembalikan, namun ketiganya harus membayar/menebus dengan imbalan uang 5 juta rupiah. Saat itu, Hadi menelepon seseorang dan salah satunya mengatakan 
"disini sedang ada ayam goreng."
"rupanya yang disebu 'ayam goreng' dalam pembicaraan tersebut adalah kami bertiga," jelas Abu Bakar yang bertandang ke Kantor Redaksi Tabloid Skandal, pekan lalu. Kedatangan Abu Bakar yang didampingi Sekretaris DPD Warga Jaya Indonesia Jakarta Utara, Syamsugara dan asistennya Fur'qon ini untuk menceritakan perjuangannya memperoleh KEADILAN atas PENZHOLIMAN yang di alaminya 8 tahun lalu. 
Lebih lanjut Abu Bakar menuturkan, awalnya Hadi meminta imbalan untuk perdamain sebesar 5 juta rupiah. Kemudian diturunkan sendiri menjadi 4 juta rupiah. Sementara uang 2 juta rupiah yang sudah dirampasnya, dinyatakan Hadi sudah dianggap telah dibayar, dan sisanya 2 juta rupiah harus kami bayar "namun ketika itu kami tidak bisa memenuhi" ujarnya.
Karena proses negoisasi yang dikehendaki Hadi Sucipto tidak bisa dipenuhi, maka tanpa alasan yang jelas Abdul Kalam Dan Sultonah di lakukan penahanan, di Karantina Kanim Kelas I Malang, pukul 17.30 WIB. "sedang saya tetap di paksa agar mencari uang tebusan 2 juta rupiah, meskipun saya mengatakan tidak sanggup".
Namun akhirnya pada pukul 20.30 wib, setelah saya menyerahkan uang yang diminta oleh Hadi, Abdul Kalam Dan Istrinya dikeluarkan dari Karantina Kanim Malang", jelas Abu Bakar.
Sejak peristiwa yang tidak mengenakkan tersebut, di akui Abu Bakar, dirinya yang menuntut KEADILAN justru mengalami tuduhan dan rekayasa macam-macam, bukan hanya dari pihak Imigrasi Malang saja, namun juga dari pihak Kepolisian ketika menyampaikan laporan terhadap perlakuan tidak mengenakkan dari Oknum Imigrasi Malang, dan juga pihak kehakiman ketika pengajuan dan proses Pra Peradilan terhadap Hadi Sucipto dan Ketut serta Institusi Kantor Imigrasi Kelas I Kota Malang.
Selain dirinya di tuduh memiliki PASPOR palsu, hingga akhirnya kedua PASPOR ditahn. Tamunya Abdul Kalam dituduh sebagai orang asing juga pernah ditahan ketika datang untuk yang ketiga kalinya  bersama wartawan setempat. Bahkan dengan alasan urusan keimigrasian, Abdul Kalam sempat ditahan selama 11 hari di Karantina Imigrasi Malang.
Menurut Abu Bakar, ketika itu laporan dirinya dan Sulthonah yang suaminya ditahan pihak Imigrasi Malang, ke POLRESTA Malang tidak mendapat tanggapan samasekali. Memang ada dugaan, aparat POLRESTA Malang melindungi Oknum Imigrasi Malang, Hadi Dan Ketut.
Begitu juga ketika pengajuan permohonan Pra Peradilan menuntut KEADILAN, baik yang ditujukan kepada Hadi Sucipto dan anak buah nya Ketut, maupun tuntutan peradilan terhadap Kantor Imigrasi Kelas I Malang. Telah tiga kali Abu Bakar mengajukan Pra Peradilan atas kasusnya, dan semuanya telah dimentahkan dengan segala upaya yang penuh rekayasa.
Pada permohonan Pra Peradilan ketiga, Abu Bakar mengajukan gugatan dengan nomor 04/PID.PRA/2012/PN.MLG. Dalam Pra Peradilan ketiga ini, Abu Bakar minta PN mengeluarkan keputusan bahwa tindakan KANIM tidak sah dan melanggar hukum.
Abu Bakr juga mengajukan tuntutan materiil sebesar Rp. 929 juta, nilai keuntungan Rp. 529 juta, dan tuntutan materiil sebesar Rp. 80 miliar serta kerugian Immateriil lainnya sebesar Rp. 40 miliar. Dalam sidang putusan selasa, 18 September 2012 lalu, hakim pun menolak karena materi gugatan tidak berbeda dengan gugatan yang sudah di putuskan sebelumnya. "materi, termohon, dan semuanyas tidak berbeda dengan sebelumnya," demikian disampaikan humas pn kota malang, harini sh, seperti dimuat Surya Online Malang (19/9).
"Abu Bakar juga mengancam akan mengajukan tuntutan lagi setelah sidang kemarin memutuskan menolak gugatannya," terang Harini SH.

Dilaporkan Polisi
Harini kepada Surya Online juga mengakui, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang berencana mempolisikan Ketua Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Kota Batu-Malang, Abubakar A Salem, karena dianggap melecehkan Pengadilan.
Humas PN Kota Malang, Harini SH mengatakan, penghinaan tersebut terjadi saat sidang putusan Pra-Peradilan yang digelar selasa (18/9) lalu, dimana waktu itu Abubakar mengatakan "disini tidak ada keadilan karena yang diberlakukan hukum rimba", berbeda dengan pengakuan Abubakar yang mengatakan "bahwa kejadian saat Abubakar mengatakan hal tersebut di atas adalah diluar sidang".
Abubakar juga menuding hakim yang mengani perkaranya, Eko Wiyono SH sudah menerima suap. menurut Harini, PN sudah tidak mempermasalahkan pelecehan terhadap hakim. soal pelecehan terhadap Institusi, Eko sudah melaporkan ke Ketua PN Kota Malang, Hari Widodo SH MH tadi pagi.
setelah mendapat laporan ini, Hari berencana melaporkan ke Mahkamah Agung (MA). "kalau diperlukan, bisa saja nanti kami juga akan melaporkan pelecehan Institusi ini ke kepolisian," tambah Harini.
kepada Tabloid Skandal, Abubakar mengaku heran dengan sikap PN yang akan melaporkannya ke Polisi. Abubakar malah menuding pengadilan telah 'bermain mata’ dengan oknum tertentu dalam menangani kasusnya.
Abubakar mengaku telah melaporkan kasus ini ke Presiden RI. "saya minta keadilan, kok malah dilaporkan. saya ke Jakarta untuk kasus saya kepada Presiden," jelas Abubakar.
memang tidak tanggung-tanggung upaya yang dilakukan Abubakar dalam usahanya menuntut Keadilan, dan dirinya juga bertekad akan terus menuntut Keadilan.
bahkan Abubakar telah melayangkan laporan permohonan keadilan terhadap pendholiman yang dialaminya kepada Kapolda Jatim, Kapolri, Kanwil Imigrasi Jatim dan Kementrian Hukun Dan HAM, serta kepada Mahkamah Agung dan juga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 
bahkan Abu Bakar berencana pada 22 Oktober mendatang akan mengajukan gugatan PERDATA atas masalah yang menimpanya 8 tahun lalu. selamat berjuang Habib Abu Bakar. semoga Allah senantiasa menyertai perjuanganmu.AMIN!!!

Bahwa Rekayasanya HAKIM Praperadilan Nomor. 01.Nomor. 02.Nomor.04.PN.MLG
Banyak Alat Bukti Ber Beda - Beda Termohon Praperadilan di Abaikan Termohon dengan Hakim Tunggal dan Pemohon Praperadilan di SERANG Mencari Kesalahan tersebut
Bahwa Praperadilan Nomor.01/Pid.Pra/PN.Mlg.Pra.Polresta Malang Kejadian Melaporkan ke Polresta Malang tanggal.23.Agustus 2004 Bahwa di SP.3 Tahun 2010 Sudah 6 ( Enam) Tahun dan ini Sudah Jelas - Jelas Rekayasanya
Bahwa Pemohon Pra Mempunyai Alat Bukti 28 Alat Bukti dan dilam pirkan Laporan Polisi Singapure B 466845 Report Nomor.6170040802 Tertanggal 02 Agustus 2004 ( Vide : LOST/FOUND PROPERTY REPORT . dan diwaktu Putusa Pra.Nomor 01 Bahwa sama Hakim Tunggal disuruh Banding Bahwa Pemohon Pra Memohon Banding di Waktu Putusan tanggal 28.Pebruari 2012 kepada HAKIM Tunggal dan Sudah menanda tangani Pemohonan Banding Setelam Mendapatkan Putusan Bandi dari Pengadilan Tinggi Surabaya Putusan Banding tersebut di Tolak dengan Pengadilan Tinggi Surabaya dikarnakan Terlambat Surat Putusan Banding tersebut baru dikirikan Pemohon Banding tanggal 12 Maret 2012 Bahwa sudah Jelas - Je3las di Rekayasa dengan HAKIM dan Panitera yang ber Nama Bambang
dan Yang Merampok Uang Wasdakim Imigrasi yang bernama HADI SUCIPTO Uang 300.000.( Tiga Ratus Ribu Rupia ) dari Dopet Pemohon Pra. dan Uang Tamu Pemohon dari ATM Bank Mandiri yang di Kuras dengan Wadkim Imigrasi Hadi Sucipto 1700.000 ( Satu Juta Tujuh Ratus Rupiah ) Kalau tidak diberi Nomor Pin tersebut Mau di Penjarakan dan Tamu Pemohon Pra Sempat di Penjarakan 19 hari di Karang Tina Imigrasi Malang Sebagai Warga Negara Indonesia.dan Uang 2.000.000.Dua Juta Rupia yang mendapatkan Merampok di Buat Sita Jaminan Mau dipulangkan ke Negara Asalnya ke Negara BEJING Bahwa Pemohon Pra Warga Negara Indonesia bagai mana Wasdakim Hadi Sucipto Imigrasi Malang dan diwaktu Pra tidak Bisa membuktika Bahwa Pasal 107 Wajib di ketahui Kepolisian dan Pengadilan Negeri Malang dan Tidak bisa Membuktikan Cuman Rekayasa Hadi Sucipto dan HAKIM Tunggal Pra.Nomor.01
Bahwa perlu dipertimbangkan  dengan seksama berkaitan dengan Pokok Perkara Praperadilan.Nomor.02 yang tidak benar sama sekali dan sendrung mengada -ada sedangkan fakta Hukum yang benar adalah : Z.F.Jony Hehakaya, SH selaku Kuasa Hukum Pemohon Pra yang hanya ter batas pada mengajukan Gugatan Perdata kepada Kantor Imigrasi Malang. Bukan Kuasa untuk melakukan Kerja Sama dengan Kantor Imigrasi Malang sehingga Paspor N389611diterima Tanpa Ketahuan Pemohon Pra oleh Z.F.Jony Hehakaya tanpa adanya Persetujuan dari Pemohon Praperadilan dan Pemohon Pra Memintak Menjadi Saksi Pra Nomor . 02 mengajukan Bahkan di Tolak denga Hakim Tunggal Bahwa tanda terima Pengambilan Paspor Aslinya ada di Kuasa Pemohon Pra.
Bahwa Praperadilan Nomor. 04. Alat bakti Pemohon 38 Alat Bukti Pemohon Pra Bahwa Termohon Alat Bukti Pra.02.T.01 Alat Bukti T.02 Alat Bukti Tahun 1997 Kejadian Tahun 2004 sama dengan Sandiwara yang Bukti T.Pra.02.bahwa setelah mendapatkan Putusan Pra 04 Bahwa didalam Putusan tersebut di Masukkan Pra Nomor 01Pra Polresta dan Ini Sudah Jelas - Jelas Rekayasa adalah Hakim Tunggal sudah Main Mata Bahwa Pemohon Akan Menuntaskan Hakim Sudah tidak Menegakkan HUKUM Sudah di Jelaskan dengan Pasal 49 Tahun 2009 Bahwa Pemohon mempunyai Alat Bukti wajib Hakim Memutuskan akan tetapi Hakim Sudah Jelas - Main Mata dan Pemon akan melaporkan ke KPK bahwa Pemohon Sudah Menggugat HAKIM di Pengadilan Tata Usaha di Surabaya               


0 komentar

Leave a Reply